Pemerintah Jokowi-JK berencana akan melakukan rasionalisasi atau pengurangan jumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) mulai 2017 mendatang. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), Yuddy Chrisnandi mengatakan, pihaknya sedang menyiapkan formulasinya.
“Jumlah PNS idealnya 1,5 persen dari jumlah penduduk. Jadi kira-kira hanya 3,5 juta PNS yang bekerja tetapi yang kompeten,” ujar Yuddy seperti dikutip dari laman kementerian, Jakarta, Kamis (14/4).
Yuddy menyebut, cerminan sumber daya manusia berkualitas berasal dari jenjang pendidikan. Untuk itu ke depan, pemerintah ingin agar aparatur sipil negara berasal dari sarjana. Namun bukan berarti PNS non sarjana langsung diberhentikan.
“Untuk mengerjakan tugas pemerintah bukan SDM yang banyak tetapi orang yang handal,” kata Yuddy.
Meski begitu, pemerintah tidak akan langsung memberhentikan PNS yang bukan lulusan sarjana. PNS yang dipensiun dinikan atau yang akan diberhentikan merupakan pegawai yang tidak kompeten, tidak berkinerja, tidak produktif dalam menjalankan tugas dan kewajibannya.
Rasionalisasi pegawai perlu dilakukan untuk membangun good and clean governance. Tanpa itu, akan sulit berkompetisi dengan negara-negara lain karena kualitas tata kelola pemerintahan yang buruk.
“Dengan situasi dan sistem yang buruk tidak mungkin negara kita menjadi daya tarik pelaku ekonomi bisnis baik dalam maupun luar negeri,” kata Yuddy.
Sebelumnya, Deputi Sumber Daya Manusia (SDM) Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), Setiawan Wangsaatmadja mengatakan, rasionalisasi PNS akan didasarkan pada kajian mendalam yang menekankan pentingnya aspek kinerja, kualifikasi, dan kompetensi.
“Jadi tidak perlu khawatir bagi pegawai berijazah SMA yang berkinerja. Masih bisa diberikan kesempatan untuk pendidikan,” ujarnya seperti dikutip laman kementerian, Minggu (10/4).
Hal itu disampaikan menanggapi Sekretaris Daerah Pemerintah Provinsi Sumatera Barat, Ali Asmar yang mengatakan bahwa saat ini marak diperbincangkan di media terkait permasalahan pensiun dini aparatur sipil negara yang memiliki ijazah SMA ke bawah. Isu tersebut membuat aparatur yang bekerja di lingkungan Provinsi Sumatera Barat mengalami keresahan.
Ali Asmar mengungkapkan, dari 8.025 PNS yang bekerja di lingkungan Provinsi Sumatera Barat, 3.156 PNS atau sekitar 38,7 persen di antaranya berijazah SMA. “Itupun memang dahulunya berasal dari tenaga honorer K1 maupun K2,” katanya.
Ali juga mengungkapkan bahwa Pemerintah Provinsi Sumatera Barat pernah mengajukan untuk membuat regulasi pensiun dini, namun belum bisa direalisasikan pada saat itu karena belum ada payung hukum yang kuat. “Maka sebaiknya ditetapkan dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP), sehingga bisa kita patuhi bersama,” tuturnya.
Sekda juga mengeluhkan kurangnya jumlah tenaga pendidik di Provinsi Sumatera Barat, yang saat ini hanya ada 19 ribu tenaga pendidik. Jumlah itu terdiri dari 7.000 tenaga pendidik non-PNS, dan selebihnya berstatus PNS yang tersebar di 19 Kabupaten/Kota.
SUMBER : http://www.merdeka.com/uang/kurangi-jumlah-pns-di-2017-ini-tipe-pegawai-yang-akan-diberhentikan.html