Proyek Meikarta dibangun sebelum memiliki izin? Benarkah?

Wawancara eksklusif dengan orang nomor satu Meikarta yaitu Ketut Budi Wijaya, CEO Meikarta

Benarkah proyek Meikarta dibangun sebelum memiliki izin?
Kita sedikit cerita historis (sejarah). Jadi sebetulnya kita kalau historinya adalah, perizinan di Cikarang (tempat berdirinya proyek Meikarta) itu adalah di kewenangan Pemerintah Kabupaten Tingkat II, Bekasi. Karena, ini dalam wilayah Kabupaten Bekasi.

Nah, ternyata di tahun 2014, ada perda keluar dari Provinsi Jawa Barat. Perda ini, mengatur tata kota mereka (Provinsi Jawa Barat).

Dalam perda itu, mengatur mereka punya peruntukan. Mereka ada namanya twin metropolitan. Yaitu, mereka akan mengembangkan Bekasai, Karawang, dan sekitarnya. Lalu juga pengembangan Cirebon dan Sekitarnya. Kemudian ada lagi, Bogor, Depok dan Sekitarnya. Itu kan Jawa Barat.

Nah, perda ini mengatur, akan ada sinkronisasi antar pemkab (di Jawa Barat ini). Aturan ini sendiri sebenarnya tergolong baru. Jadi belum tersosialisasi kepada Pemkab.
Jadi izin sudah dikantongi Meikarta?
Jadi Pemkab-nya (Pemkab Bekasi) sendiri sih enggak ada masalah. Jadi sebetulnya sebelum Perda itu keluar, kita sudah dapat izin. Untuk penggunaan lahan yang sekarang kami miliki termasuk untuk Orange County (salah satu proyek properti milik Lippo Grup).

Jadi waktu itu, termasuk Orange County dapat izin untuk 350 hektar. Sekarang, karena landbank-nya (cadangan lahannya) naik, ya sekarang luasannya jadi ikut naik. Jadi sekitar 400-an ha, hampir 500 ha.

Jadi ini sebenarnya sudah ter-cover dengan izin dari Pemkab. Maka dari Kabupaten enggak ada masalah.
Tapi yang ramai dibicarakan ini seolah-olah enggak ada izin dari Pemprov?
Soal izin dari Pemprov sebenarnya tinggal komunikasi saja. Tinggal koordinasikan saja.

Jadi, pada intinya, Orange County atau pun Meikarta, adalah bagian dari 3.250 Ha izin prinsip yang diberikan kepada kita (Lippo Grup) untuk membangun kawasan Industri, Komersial dan Pemukiman.

Nah sekarang kita mau boost (kebut) pengembangan pemukiman, karena pengembangan kawasan Industri sudah habis kita jual. Tapi pemukimannya enggak ada. Komersial, kita sudah bangun Mall, Rumah Sakit, Hotel dan sebagainya. Itu sudah cukup, kami enggak kembangkan komersial lagi.

Justru kalau mau merujuk ke izin prinsip yang diberikan ke kami 30 tahun lalu (saat mengajukan izin prinsip untuk 3.250 ha lahan di Cikarang), kami itu malah utang kewajiban ke Pemkab untuk mengembangkan pemukiman.

Jadi kalau dikatakan kami bergerak tanpa adanya izin sepertinya itu enggak mungkin. Karena Meikarta itu skalanya besar, enggak mungkin kan pergerakan kita enggak kelihatan. Apa lagi kantor DPRD-nya di sebelah kita.
Soal izin pengembangan 500 ha kawasan untuk Meikarta, kabarnya izin pembangunan yang dikantongi baru seluas 84 ha?
Jadi begini, yang namanya pengembangan itu kan bertahap. Memang kami rencana pengembangan 500 ha, makanya, di leaflet dan brosur kami sebut luas lahan 500 ha.

Soal luas lahan dalam izin, izin kan kami urus sesuai dengan luas yang kita garap. Fase pertama ini 84 ha dulu dan itu sudah kita urus izinnya (Izin Pembangunannya). Sisanya akan kami urus bertahap sejalan dengan luas lahan yang akan kita garap kemudian.

Kenapa enggak mengurus izin langsung untuk 500 ha?
Kan belum kita garap. Karena urus izin itu juga butuh biaya lho, meskipun secara legal. Legal izin itu ada biayanya (biaya pengukuran tanah dan sebagainya). Nah ini akan kita lakukan kalau sudah akan dibangun.

Kalau dikerjakan sekarang (perizinannya), lalu kelamaan, nanti keburu lupa. Nanti kami ditagih lagi untuk urus izin ini dan itu padahal sudah diurus sebelumnya.

Jadi bisa disimpulkan kalau perizinan yang diperlukan sudah dikantongi Meikarta?
Jadi yang mau saya klarifikasi adalah, izin sudah kami kantongi (dari tingkat Kabupaten). Masalah, di tingkat Provinsi ada hal yang perlu disesuaikan, just let me know, apa yang harus kami lakukan?